Logo SEMA UIN Jakarta

SEMA UIN Jakarta

Senat Mahasiswa

© 2026 SEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Komisi SEMA UIN
Jakarta

Komisi merupakan alat kelengkapan Senat Mahasiswa yang bertugas menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, aspirasi, dan pengembangan organisasi sesuai bidang masing-masing.

Pengantar Komisi
ALAT KELENGKAPAN DEWAN

Fungsi Utama Komisi Parlemen

Setiap komisi di dalam struktur Senat Mahasiswa memiliki yurisdiksi dan fokus kerja spesifik. Hal ini ditujukan untuk menciptakan optimalisasi kerja, pembagian tugas yang adil, serta efektivitas dalam mengawal seluruh kebijakan tata pamong kemahasiswaan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

5 Komisi

Pembagian pilar kerja utama legislatif.

Fungsi Legislasi

Perumusan undang-undang & hukum.

Fungsi Pengawasan

Monitoring kinerja lembaga eksekutif.

STRUKTUR STRATEGIS

Daftar Komisi SEMA-U

I

Komisi I

Hukum & Perundang-undangan

Bertanggung jawab merumuskan dan mengkaji produk hukum organisasi.

Pelajari Selengkapnya
II

Komisi II

Pengawasan

Mengawal transparansi, anggaran, dan realisasi kinerja eksekutif.

Pelajari Selengkapnya
III

Komisi III

Aspirasi & Advokasi

Menjembatani pengaduan mahasiswa langsung ke jajaran rektorat.

Pelajari Selengkapnya
IV

Komisi IV

Kelembagaan

Mengelola kemitraan eksternal dan standardisasi tata organisasi.

Pelajari Selengkapnya
V

Komisi V

Informasi & Publikasi

Pintu utama keterbukaan informasi publik dan pengelolaan media resmi.

Pelajari Selengkapnya
PROFIL UTAMA

Komisi I: Hukum & Perundang-undangan

Deskripsi Fungsi

Komisi I bertugas sebagai perumus, pengkaji, dan penyelaras konstitusi tata hukum keorganisasian kemahasiswaan. Menjamin setiap regulasi turunan bersumber selaras pada aturan yang lebih tinggi di universitas.

Ruang Lingkup

Legislasi AD/ART SOP Tata Tertib

Tugas & Wewenang Komisi

  • Menyusun draf regulasi induk organisasi mahasiswa.
  • Mengkaji amandemen AD/ART tingkat universitas.
  • Menyusun peraturan tata tertib pelaksanaan sidang pleno.
  • Memberikan rekomendasi legislasi yudisial internal.

Program Kerja Strategis

MPMU

Musyawarah Perwakilan Mahasiswa Universitas sebagai forum tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan dan keputusan strategis kemahasiswaan.

Sekolah Legislatif Nasional

Program pengembangan kapasitas legislatif mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman mengenai fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi.

PROFIL UTAMA

Komisi II: Pengawasan

Deskripsi Fungsi

Fokus utama Komisi II terletak pada fungsi kontrol kerja pengawasan (controlling) atas jalannya program kerja, serta stabilitas arah gerak dari badan eksekutif tingkat universitas.

Ruang Lingkup

Pengawasan Anggaran Kinerja Eksekutif Laporan Pertanggungjawaban

Tugas & Wewenang Komisi

  • Mengawasi ketepatan waktu eksekusi agenda kerja eksekutif.
  • Memberikan rapor evaluasi kinerja tengah semester.
  • Melakukan audit kelayakan program kerja strategis.

Program Kerja Strategis

Audit Kinerja Berkala

Penyusunan indikator kepuasan penilaian kinerja bulanan lembaga eksekutif.

Sidang Evaluasi Paruh Waktu

Forum terbuka penyampaian transparansi program kerja di hadapan mahasiswa.

PROFIL UTAMA

Komisi III: Aspirasi & Advokasi

Deskripsi Fungsi

Komisi III Aspirasi dan Advokasi merupakan komisi yang bertugas menghimpun, mengelola, serta mengawal penyelesaian aspirasi mahasiswa di tingkat universitas.

Ruang Lingkup

Aspirasi Mahasiswa Advokasi Mahasiswa Monitoring Tindak Lanjut Aspirasi

Tugas & Wewenang Komisi

  • Menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dari seluruh fakultas.
  • Melaksanakan fungsi advokasi terhadap permasalahan akademik, administratif, dan kemahasiswaan.
  • Melakukan mediasi antara mahasiswa dengan pihak universitas.
  • Mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan kebijakan kampus.

Program Kerja Strategis

Pusat Aspirasi dan Advokasi Mahasiswa

Layanan pengaduan dan pendampingan mahasiswa dalam penyelesaian persoalan akademik maupun kemahasiswaan.

Hearing Bersama Pimpinan

Forum dialog antara mahasiswa dengan rektorat maupun pimpinan universitas.

PROFIL UTAMA

Komisi IV: Kelembagaan

Deskripsi Fungsi

Komisi IV berkonsentrasi penuh pada ekspansi kemitraan luar, tata hubungan kelembagaan antar rumpun legislatif lintas kampus, serta penjaminan mutu tata kelola kaderisasi internal.

Ruang Lingkup

Hubungan Antar Lembaga Pengembangan Organisasi Tata Kelola

Tugas & Wewenang Komisi

  • Menjalin komunikasi diplomatik dengan senat universitas lain.
  • Merumuskan modul standardisasi tata kerja keorganisasian SEMA.
  • Menyelenggarakan suksesi peningkatan mutu kepemimpinan parlemen.

Program Kerja Strategis

Studi Banding Interparlemen

Kunjungan kerja resmi guna bertukar inovasi sistem legislasi ke kampus nasional mitra.

Lokakarya Tata Organisasi

Pelatihan khusus perancangan naskah akreditasi mutu tata kelola kelembagaan.

PROFIL UTAMA

Komisi V: Informasi & Publikasi

Deskripsi Fungsi

Komisi V bertindak sebagai corong komunikasi resmi dan humas parlemen. Memiliki tanggung jawab krusial atas pengelolaan transparansi publikasi berkas undang-undang dan media sosial SEMA.

Ruang Lingkup

Media Sosial Humas Pers Rilis

Tugas & Wewenang Komisi

  • Memublikasikan hasil ketetapan hukum sidang parlemen.
  • Mengelola pusat jurnalisme dan rilis pers resmi SEMA UIN.
  • Menyiarkan dokumentasi audio visual esensial rapat pleno.

Program Kerja Strategis

Kanal Berita Parlemen

Sistem perilisan berita kilat berkala setiap pasca-sidang agung usai dilaksanakan.

Sosialisasi Produk Hukum

Kampanye infografis interaktif digital guna memahamkan isi regulasi baru kepada konstituen.

5

Komisi

35

Anggota

25

Program Kerja

1

Jumlah Organisasi

GALERI MULTIMEDIA

Dokumentasi Kerja Komisi

contoh
contoh

contoh

contoh
contoh

contoh

pelantikan
pelantikan

pelantikan