Komisi SEMA UIN
Jakarta
Komisi merupakan alat kelengkapan Senat Mahasiswa yang bertugas menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, aspirasi, dan pengembangan organisasi sesuai bidang masing-masing.
Fungsi Utama Komisi Parlemen
Setiap komisi di dalam struktur Senat Mahasiswa memiliki yurisdiksi dan fokus kerja spesifik. Hal ini ditujukan untuk menciptakan optimalisasi kerja, pembagian tugas yang adil, serta efektivitas dalam mengawal seluruh kebijakan tata pamong kemahasiswaan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pembagian pilar kerja utama legislatif.
Perumusan undang-undang & hukum.
Monitoring kinerja lembaga eksekutif.
Daftar Komisi SEMA-U
Komisi I
Hukum & Perundang-undangan
Bertanggung jawab merumuskan dan mengkaji produk hukum organisasi.
Komisi II
Pengawasan
Mengawal transparansi, anggaran, dan realisasi kinerja eksekutif.
Komisi III
Aspirasi & Advokasi
Menjembatani pengaduan mahasiswa langsung ke jajaran rektorat.
Komisi IV
Kelembagaan
Mengelola kemitraan eksternal dan standardisasi tata organisasi.
Komisi V
Informasi & Publikasi
Pintu utama keterbukaan informasi publik dan pengelolaan media resmi.
Komisi I: Hukum & Perundang-undangan
Deskripsi Fungsi
Komisi I bertugas sebagai perumus, pengkaji, dan penyelaras konstitusi tata hukum keorganisasian kemahasiswaan. Menjamin setiap regulasi turunan bersumber selaras pada aturan yang lebih tinggi di universitas.
Ruang Lingkup
Tugas & Wewenang Komisi
- ✔ Menyusun draf regulasi induk organisasi mahasiswa.
- ✔ Mengkaji amandemen AD/ART tingkat universitas.
- ✔ Menyusun peraturan tata tertib pelaksanaan sidang pleno.
- ✔ Memberikan rekomendasi legislasi yudisial internal.
Program Kerja Strategis
MPMU
Musyawarah Perwakilan Mahasiswa Universitas sebagai forum tertinggi dalam menetapkan arah kebijakan dan keputusan strategis kemahasiswaan.
Sekolah Legislatif Nasional
Program pengembangan kapasitas legislatif mahasiswa untuk meningkatkan pemahaman mengenai fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi.
Komisi II: Pengawasan
Deskripsi Fungsi
Fokus utama Komisi II terletak pada fungsi kontrol kerja pengawasan (controlling) atas jalannya program kerja, serta stabilitas arah gerak dari badan eksekutif tingkat universitas.
Ruang Lingkup
Tugas & Wewenang Komisi
- ✔ Mengawasi ketepatan waktu eksekusi agenda kerja eksekutif.
- ✔ Memberikan rapor evaluasi kinerja tengah semester.
- ✔ Melakukan audit kelayakan program kerja strategis.
Program Kerja Strategis
Audit Kinerja Berkala
Penyusunan indikator kepuasan penilaian kinerja bulanan lembaga eksekutif.
Sidang Evaluasi Paruh Waktu
Forum terbuka penyampaian transparansi program kerja di hadapan mahasiswa.
Komisi III: Aspirasi & Advokasi
Deskripsi Fungsi
Komisi III Aspirasi dan Advokasi merupakan komisi yang bertugas menghimpun, mengelola, serta mengawal penyelesaian aspirasi mahasiswa di tingkat universitas.
Ruang Lingkup
Tugas & Wewenang Komisi
- ✔ Menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dari seluruh fakultas.
- ✔ Melaksanakan fungsi advokasi terhadap permasalahan akademik, administratif, dan kemahasiswaan.
- ✔ Melakukan mediasi antara mahasiswa dengan pihak universitas.
- ✔ Mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan kebijakan kampus.
Program Kerja Strategis
Pusat Aspirasi dan Advokasi Mahasiswa
Layanan pengaduan dan pendampingan mahasiswa dalam penyelesaian persoalan akademik maupun kemahasiswaan.
Hearing Bersama Pimpinan
Forum dialog antara mahasiswa dengan rektorat maupun pimpinan universitas.
Komisi IV: Kelembagaan
Deskripsi Fungsi
Komisi IV berkonsentrasi penuh pada ekspansi kemitraan luar, tata hubungan kelembagaan antar rumpun legislatif lintas kampus, serta penjaminan mutu tata kelola kaderisasi internal.
Ruang Lingkup
Tugas & Wewenang Komisi
- ✔ Menjalin komunikasi diplomatik dengan senat universitas lain.
- ✔ Merumuskan modul standardisasi tata kerja keorganisasian SEMA.
- ✔ Menyelenggarakan suksesi peningkatan mutu kepemimpinan parlemen.
Program Kerja Strategis
Studi Banding Interparlemen
Kunjungan kerja resmi guna bertukar inovasi sistem legislasi ke kampus nasional mitra.
Lokakarya Tata Organisasi
Pelatihan khusus perancangan naskah akreditasi mutu tata kelola kelembagaan.
Komisi V: Informasi & Publikasi
Deskripsi Fungsi
Komisi V bertindak sebagai corong komunikasi resmi dan humas parlemen. Memiliki tanggung jawab krusial atas pengelolaan transparansi publikasi berkas undang-undang dan media sosial SEMA.
Ruang Lingkup
Tugas & Wewenang Komisi
- ✔ Memublikasikan hasil ketetapan hukum sidang parlemen.
- ✔ Mengelola pusat jurnalisme dan rilis pers resmi SEMA UIN.
- ✔ Menyiarkan dokumentasi audio visual esensial rapat pleno.
Program Kerja Strategis
Kanal Berita Parlemen
Sistem perilisan berita kilat berkala setiap pasca-sidang agung usai dilaksanakan.
Sosialisasi Produk Hukum
Kampanye infografis interaktif digital guna memahamkan isi regulasi baru kepada konstituen.
5
Komisi
35
Anggota
25
Program Kerja
1
Jumlah Organisasi
Dokumentasi Kerja Komisi
contoh
contoh
pelantikan